Musdesus Penetapan KPM BLT- DD tahun 2024
WONOREJO - Pada hari Rabu,tanggal 21 bulan Februari Tahun 2024 Desa Wonorejo Mengadakan Musdesus Penetapan KPM BLT - DD untuk Tahun Anggaran 2024. Karena salah satu tahapan yang harus dilaksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 karena ini merupakan anggaran yang masih diwajibkan untuk dilaksanakan di tahun 2024 dan untuk sementara waktu kita mengacu padaPMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa di Setiap Desa,Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang salah satu aturannya mewajibkan anggaran untuk BLT DD paling banyak 25% dari Pagu anggaran DD, adapun calon keluarga penerima manfaat BLT DD di prioritaskan Keluarga Miskin yang berdomisili di Desa Wonorejo guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Adapun Kriteria Calon penerima manfaat BLT DD adalah
a. kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Sedangkan besaran BLT DD di tetapkan sebesar Rp 300.000,00 setiap bulannya.
diakhir acara di tetapkan bahwa jumlah KPM penerima BLT DD tahun 2024 sejumlah 15 Kepala Keluarga. Semoga dengan BLT DD ini bisa membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat Desa Wonorejo khusunya bagi penerima dan menurunkan kemiskinan Ekstem sesuai dengan tujuan Pemerintah RI.